BANYUMAS- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sokaraja menggelar sosialisasi rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Rabu 21 Desember 2022. Dalam sosialisasi tersebut Panwaslu Sokaraja mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sokaraja beserta Forkompimcam Sokaraja.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir minimnya calon pendaftar PKD. Kami perlu sampaikan juga pentingnya tugas dan wewenang PKD kepada para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Sokaraja,” ujar Antar Gunawan, Ketua Panwaslu Sokaraja.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 108, tugas Panwaslu Kelurahan/Desa memegang peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.Antar Gunawan juga menginfokan terkait persyaratan usia calon pendaftar PKD mengalami perubahan.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, pasal 117, calon pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, namun hal tersebut telah dilakukan perubahan berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022, usia paling rendah untuk PKD menjadi 21 tahun. ”Apabila tidak ada yang memenuhi syarat 21 tahun, maka dapat diisi yang usianya 17 tahun persetujuan Bawaslu Kabupaten,” ujar Antar Gunawan.
Editor: Khotibul Umam