BANYUMAS– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pekuncen, Banyumas menginventarisir alat peraga bernuansa politik yang tersebar di Kecamatan Pekuncen. Alat Peraga yang sudah disisir sejak bulan September lalu saat ini berjumlah 789, antara lain berbentuk bendera, baliho, spanduk, dan lainnya. Hal ini kontradiktif karena belum mulai berlangsungnya tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Pekuncen, Pameta F. Sabila, Minggu 15 Otober 2023 mengatakan, sesuai dengan persepsi Bawaslu alat peraga yang sudah marak sejak beberapa bulan terakhir ini disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai wujud sosialisasi peserta pemilu nantinya menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) ketika masa Kampanye berlangsung.
“Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan alat peraga ini, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023, bahwa alat peraga kampanye pemilu baik APS ataupun APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah/ perguruan tinggi, serta gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu isi/konten dari alat peraga tersebut tidak memuat ajakan dan simbol memilih,” jelas Pameta
Terkait dengan maraknya pemasangan APS tersebut, Panwaslu Pekuncen juga berkoordinasi dengan Kasie Trantib Kecamatan Pekuncen, Pandu Rahandika. Dia mengatakan siap bersinergi dengan Panwaslu untuk Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
“Kami juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat atau datang langsung ke kantor Sekretariat Kecamatan Pekuncen, tentunya disertai bukti yang akurat,” lanjut Pameta.
Editor: Khotibul Umam