Home Daerah Baliho Politik Mulai Bertebaran, Ini Penjelasan Bawaslu

Baliho Politik Mulai Bertebaran, Ini Penjelasan Bawaslu

by khotibul umam

PURWOKERTO-Atribut sosialisasi tentang tanda gambar peserta pemilu, dan orang yang hendak menjadi caleg mulai betebaran di wilayah Kabupaten Banyumas. Padahal hingga saat ini, KPU Banyumas belum menentukan jadwal kampanye secara resmi untuk peserta pemilu.

“Saat ini parpol peserta Pemilu 2024 boleh melakukan sosialisasi, akan tetapi tidak boleh berkampanye karena belum masuk tahapan kampanye,” ujar Saleh Darmawan SH MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu 21 Januari 2023.

Menurut Saleh, postingan yang mencantumkan nomor urut peserta pemilu dan lambang parpol sudah masuk kategori citra diri. Hal ini merupakan kategori kampanye. Apalagi unsur lambang dan nomor urut bersifat kumulatif.

“Bawaslu berharap agar alat peraga sosialisasi yang sudah terlanjur terpasang untuk direvisi agar tidak masuk sebagai unsur kampanye di luar jadwal,” kata Saleh.

Saleh juga berterimakasih, karena sejumlah pengurus parpol peserta pemilu sudah lebih terbuka dan mau berkoordinasi dengan Bawaslu. Terutama terkait hal-hal yang selama ini terlihat masih abu-abu dalam regulasi Pemilu 2024.

“Saya berterima kasih atas responnya Pak Isnaeni (Ketua Partai Garuda Banyumas, red) atas pertanyaan di grup whatsapp sebelumnya terkait masalah ini,” ujar Saleh seraya menambahkan ini merupakan bagian pencegahan yang dilakukan Bawaslu Banyumas di media sosial.

Unsur terpenting citra diri itu lambang parpol dan nomor urut peserta pemilu. Sepanjang hanya lambang parpol saja, maka sesuai regulasi hal itu bukan termasuk kampanye.

Editor: Khotibul Umam

Related Articles

Leave a Comment

%d blogger menyukai ini: