Home Politik Lihat, Bawaslu Banyumas Bekali Anggota Gakkumdu dan Panwaslu

Lihat, Bawaslu Banyumas Bekali Anggota Gakkumdu dan Panwaslu

by khotibul umam

PURWOKERTO, BAWASLU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menggelar kegiatan fasilitasi dan pembekalan anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyumas. Acara dilaksanakan mulai pukul 09.00 di RM Oemah Daun Purwokerto, Senin, 14 November 2022.

Humas Bawaslu Banyumas Nana, menyebut, acara ini diikuti oleh Anggota Gakkumdu yang terdiri dari Anggota Bawaslu Banyumas, Kajari Banyumas dan Purwokerto serta Anggota Kepolisian Polresta Banyumas dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran.

“Narasumber Achmad Husain, S.T, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, AKBP Dr. Saprodin, S.H., M.H. Kasubdit 1 Kamneg Polda Jawa Tengah dan Ahsan Tamrin., S.H., M.H., Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Provinsi Jawa Tengah,” kata Nana.

Dalam materinya Husain mengatakan, pelanggaran pemilu ada tiga macam yakni, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu. Ia menekankan Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang untuk manangani tindak pidana pemilu, bisa melakukan klarifikasi tetapi tetap disupervisi Bawaslu Kab/Kota.

AKBP Dr. Saprodin lebih menekankan dalam setiap melakukan pengawasan lapangan. Panwaslu Kecamatan harus tetap berkoordinasi dengan pihak berwajib yakni kepolisian di tingkat Polsek. Jangan sampai Panwaslu Kecamatan berjalan sendiri, apalagi disaat melakukan pengawasan yang dapat berpotensi mengancam kepada diri pribadi atau meresahkan lingkungan. Maka ini harus didampingi oleh pihak kepolisian,

Sementara itu Ahsan Thamrin, S.H., M.H. mengatakan, terkait tindak pidana pemilu yang bisa ditangani oleh Panwaslu Kecamatan, sebelumnya sentra Gakkumdu berkumpul dan diskusi mana laporan tindak pidana yang harus ditangani dan mana yang tidak, dengan membandingkan skala prioritasnya.

Editor: Khotibul Umam

Related Articles

Leave a Comment

%d blogger menyukai ini: