Home Daerah Besok, Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Banyumas

Besok, Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Banyumas

by khotibul umam

PURWOKERTO Mulai Senin, 2 September 2024, dibuka masa perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.

Dikutip dari serayunews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari. Perpanjangan dilakukan karena sejauh ini baru ada satu pasangan yang mendaftar Pilkada Banyumas.

“Masa perpanjangan tiga hari, sejak tanggal 2 sampai 4 September, dengan sistem sama dengan masa pendaftaran awal, yakni hari ke 1 dan 2 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ke tiga kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Minggu (01/09/2024).

Setelah tahapan itu, masuk ke tahapan pemeriksaan administrasi pasangan calon. Jika ada perbaikan atau revisi, maka akan diserahkan ke pasangan bakal calon untuk dilengkapi.

“Kemarin waktu pendaftaran kan baru dinyatakan lengkap persyaratannya, sekarang sudah mulai dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan administrasi itu disertai juga dengan hasil tes kesehatan bacalon. Jika persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap dan benar, dilanjutkan tahapan tanggapan masyarakat.

“Kalau sesuai jadwal awal, hasil tes kesehatan akan diserahkan ke KPU tanggal 4 September. Tapi, karena kondisinya berbeda, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar jadi penyerahan ada kemungkinan juga mundur, tapi hasil tes kesehatan pasangan calon yang kemarin kemungkinan bisa keluar sesuai jadwal,” kata dia.

Kemudian masuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon. Hal itu dilakukan pada tanggal 22 September 2024. “Pengundian nomor urut dilaksanakan tanggal 23 September,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Banyumas menutup masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati, pada Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir masa pendaftaran itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Editor: Khotibul Umam

Related Articles

Leave a Comment

%d blogger menyukai ini: