Home Daerah Panwaslu Gumelar: Ini Syarat Wajib Calon Panwaslu Desa

Panwaslu Gumelar: Ini Syarat Wajib Calon Panwaslu Desa

by khotibul umam

BANYUMAS-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gumelar menggelar persiapan sosialisasi rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Kamis 22 Desember 2022.

Bertempat di Gedung Singarana Gumelar, sosialisasi dihadiri oleh 10 Kades atau yang mewakili. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana rekrutmen PKD di masing-masing desa.

Ketua Panwaslu Gumelar, Suherman, menyatakan ada beberapa syarat menjadi PKD.
“Usia minimal 21 tahun menjadi syarat mutlak untuk mendaftar sebagai Panwaslu Desa,” katanya. Selanjutnya para kades se-wilayah Kecamatan Gumelar diharapkan memahami informasi tersebut dan segera menginformasikan ke warganya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Gumelar yang diwakili oleh Ibnu menyampaikan dukungannya kepada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Gumelar.

“Mari kita sukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dan jaga terus netralitas kita sebagai abdi masyarakat,” kata Ibnu.

Editor: Khotibul Umam

Related Articles

Leave a Comment

%d blogger menyukai ini: