BANYUMAS-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus memahami tata cara konversi suara pemilih ke perolehan kursi di masing-masing daerah pemilihan. Itu dikatakan Subhan, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuams, saat pendidikan politik (Dikpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyumas, beberapa waktu lalu.
“Setelah masa perbaikan persyaratan, selanjutnya Bacaleg akan ditetapkan menjadi Caleg. Setelah resmi jadi Caleg, selain memahami regulasi kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg juga harus memahami skema konversi perolehan suara sah ke perolehan kursi,” kata Subhan.
Menurut Subhan, penghitungan dan perolehan kursi masih menggunakan cara seperti pemilu 2019 lalu, yang menggunakan sistem sainte league. “Jadi konversi suara sah di masing-masing daerah pemilihan dibagi angka ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Bacaleg yang memahami regulasi ini akan memahami berapa taaget suara yang harus didapat untuk mendapatkan kursi,” tambah Subhan.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyumas, Balqis Fadillah, mengungkapkan, pihaknya mengggelar Dikpol agar Caleg PPP Banyumas memahami regulasi setiap tahapan pemilu dari awal hingga penghitungan suara.
“Bagi Caleg incumbent mungkin sudah memahami regulasi pemilu. Tapi ini mungkin hal baru bagi Bacaleg new comer. Maka Dikpol ini menjadi penting untuk digelar. Apalagi menurut data KPU, pemilih terbanyak pada Pemilu 2024 adalah pemilih millenial yang butuh sentuhan kampanye yang berbeda. Karena penggunaan Medsos untuk kampanye juga ada aturan mainnya,” ujar Balqis.
Penulis: Khotibul Umam