PURWOKERTO-Peserta Pemilu harus memahami regulasi Pemilu khususnya pada masa kampanye. Apalagi regulasi Pemilu juga dinamis dari Pemilu ke Pemilu. Aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) juga terus berubah seiring kemajuan teknologi dan faktor lain.
Itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Miftahudin SH, saat menjadi narasummber Pendidikan Politik (Dikpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas, Minggu, 6 Agustus 2023, di Aula Kelurahan Kranji, Purwokerto.
Miftah menyatakan, pihaknya seringkali mendapatkan pelaporan dan aduan dari masyarakat terkait maraknya Baliho yang merebak di Banyumas akhir-akhir ini. “Itu belum merupakan pelanggaran. Ya karena belum masa kampanye. Dan sampai hari ini belum ada Caleg. Bahwa ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar kan belum dinyatakan sebagai Caleg oleh KPU. Tetapi penertiban Baliho bisa dilakukan dengan Perda, itu wewenang Satpol PP,” katanya.
Menurut Miftah, peserta Pemilu, dalam hal ini Caleg, harus mengetahui aturan kampanye. Maka sebelum masa kampanye akan ada sosialisasi terpadu soal regulasi Pemilu bersama antara KPU, Bawaslu dan pengurus partai politik di Banyumas.
“Karena etos kerja Bawaslu untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. “Pada Pemilu sebelumnya kinerja Bawaslu fokus awasi dan tindak atas pelanggaran Pemilu. Tetapi untuk Pemilu sekarang Bawaslu fokus pada pencegahan pelanggaran Pemilu. Maka kita fokus pada sosialisasi regulasi Pemilu,” tutup Miftah.
Penulis: Khotibul Umam