Home Daerah Caleg Dapil Banyumas 1 Menggugat ke MK

Caleg Dapil Banyumas 1 Menggugat ke MK

by khotibul umam

PURWOKERTO-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) Banyumas 1. Permohonan gugatan perselisihan tersebut diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, menjelaskan, pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Banyumas adalah persandingan perolehan suara caleg atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman pada salinan C salinan dan D hasil Kecamatan.

“Pokok permohonan yang lokusnya di dapil banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atasnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman,” kata Imam, Kamis 4 April 2024.

Rani Zuhriyah Kordiv Humas Bawaslu Banyumas menjelaskan, kluster permasalahan Partai Demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C salinan (formulir TPS) dan D hasil ekap Kecamatan, terdapat pengurangan suara pemohon Hj Maryatin sebanyak 276 suara dan terdapat penambahan 276 suara untuk caleg atas nama Abdullah Arif Budiman.

Menurut berkas PHPU partai demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan” ujar Rani.

Bawaslu Banyumas berserta jajarannya sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam rapat pleno tingkat kecamatan telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan(*)

Editor: Khotibul Umam

Related Articles

Leave a Comment

%d blogger menyukai ini: