BANYUMAS-Tahapan KPU dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas telah sampai pada pengumuman 15 besar yang lolos CAT di setiap kecamatan. Calon PPK yang lolos selanjutnya mengikuti test wawancara mewakili masing-masing kecamatan.
Humas Panwaslu Ajibarang, Endang, Senin 12 Desember 20022, mengatakan, di Kecamatan Ajibarang ada 5 orang yang melapor ke Panwaslu Kecamatan Ajibarang terkait gangguan internet pada pelaksanaan CAT yang menyebabkan tidak bisa menyelesaikan soal sampai selesai. Aduan di terima oleh Prayitno, Ketua Panwaslu Kecamatan Ajibarang. Selanjutnya laporan di limpahkan ke Bawaslu Banyumas.
“Laporan dari Panwaslu Kecamatan Ajibarang diterima dan dikaji, yang hasilnya memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat material. Kajian ini disampaikan ke calon PPK untuk dilengkapi syarat materiilnya,” katanya.
Dari kajian yang disampaikan pihak Bawaslu, Joko Fauzin dan Aditya Ageng Dwi Laksono langsung mencabut laporan pada hari Minggu, 11 Desember 2022 di Kantor Bawaslu Banyumas. Untuk Rofiqudin juga mencabut laporan di Panwaslu Kecamatan Ajibarang pada tanggal yang sama, sementara Nur Laela dan Fahmi Subhi Azhar belum mencabut laporan.
Panwaslu Kecamatan Ajibarang sudah menerima laporan, melimpahkan laporan ke Bawaslu Banyumas.
Editor: Khotibul Umam