BANYUMAS– Panwaslu Sumbang mendampingi proses verifikasi faktual keanggotaan perbaikan Parpol oleh KPU Banyumas di Desa Karanggintung.
Humas Panwaslu Sumbang, Dyah Pipit, Senin 12 Desember 2022 menyebut, Verifikasi faktual dilakukan oleh Kusni, verifikator KPU Banyumas. Sementara dari pihak Panwaslu Sumbang diwakili oleh Ardiansyah dan Sumadi.
Pengawasan tahapan verifikasi faktual ini merupakan kali ketiga dilakukan setelah sebelumnya juga dilakukan pengawasan verifikasi faktual di Desa Banjarsari Kulon dan Banjarsari Wetan.
Berikutnya, pengawasan verifikasi faktual dilakukan di Desa Silado, Sumbang, Kawungcarang, dan Kebanggan.
Verfak ini diawali dengan mengunjungi kantor pemerintah desa setempat untuk memastikan apakah nama-nama yang akan diverifikasi adalah warga desa tersebut.
Proses kroscek ini penting selain untuk mencocokan data juga untuk mengkonfimasi alamat tinggal anggota parpol yang tersampel di kantor desa setempat.
Ditemukan beberapa anggota parpol yang diindikasikan tidak berada di lokasi karena sudah berpindah domisili bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
Ketua Panwaslu Sumbang, Ardiansyah, menyampaikan selama pengawasan verifikasi faktual, pihaknya menemukan ada warga yang berkebutuhan khusus terdaftar sebagai anggota di salah satu parpol.
Petugas verifikator pun menyesuaikan diri dengan kondisi anggota parpol yang berkebutuhan khusus.
Selain itu selama verifikasi berlangsung, Panwaslu Sumbang juga memanfaatkan kesempatan untuk bersilaturahim dengan jajaran pemerintah desa.
Harapannya agar ke depan terjalin komunikasi yang baik antara Panwaslu Sumbang dan pera pemangku kepentingan di desa.
Editor: Khotibul Umam