BANYUMAS-Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas yang dipimpin Saifudin Kepala Desa (Kades) Kasegeran Kecamatan Cilongok, didampingi Kades Gerduren Purwojati Bambang Suharto, Kades Kemutug Kidul Kardi Daryanto dan Kades Linggasari Kembaran Tuti Irawati melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin 9 Januari 2023. Audiensi tersebut untuk meminta izin, Satria Praja (organisasi Kepala Desa lokal Banyumas) tersebut akan bergabung dengan Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia yang akan beraudiensi dengan DPR RI, MPR RI dan DPD RI di Jakarta.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengizinkan perwakilan kepala desa untuk mengikuti kegiatan di Jakarta. Ia hanya menyampaikan agar dalam menyanmpaikan unsulan dan pendapat tetap menjunjung tinggi nilai nilai kesopanan dan kepatutan sebagai kepala desa.
“Ya silakan saja, kalau memang itu usulan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Sampaikan dengan baik,” pesan Husein.
Usai audiensi, Saifudin mengatakan, Satria Praja yang merupakan organisasi Profesi Kepala Desa Lokal Kabupaten Banyumas, mohon doa restu dan izin bupati, karena tanggal tanggal 17 Januari nanti pihaknya akan berangkat ke Jakarta
“Kami bersama Perwakilan Kades se-Indonesia akan ke Jakarta, beraudiensi dengan DPRRI dan DPD RI untuk menyampaikan pendapat tentang revisi undang-undang desa terutama di pasal 39 dan 72 yaitu tentang masa jabatan kepala desa dan dana desa dan juga pendorong bagi pemerintah pusat menaikan dana alokasi umum karna nantinya berimplikasi kepada kenaikan alokasi dana desa,” katnya
Pihaknya bersama-sama dengan seluruh kekuatan kepala desa seluruh Indonesia juga akan menyampaikan pendapat ke Mentri dalam Negeri kemudian ke DPRRI dan MPRRI.
“Alhamdulilah pak bupati merespon positif dan kami diizinkan berangkat ke Jakarta,” jelasnya.
Selain itu menindaklanjuti aspirasi yangdisampaikan tanggal 11 Juli 2022 yang lalu, salah satunya adalah yang menjadi kontraproduktif dengan DPD adalah tentang kata eks bengkok di dalam peraturan daerah PERBUB dan surat edaran.
“Nah saat ini pak bupati, wakil bupati, ketua DPRD, kemudian ketua komisi 1 setelah sepaka. Tadi bagian hukum juga sudah sepakat akan memproses kata eks bengkok dihapus dalam PERDA dan PERBUB dan artinya di kebalikan ke fungsi lama sebagai upah bagi para kepala desa perangkat desa, selain Siltap sebagi perintah dari undang undang,” pungkasnya.
Editor: Khotibul Umam